Totok Daryanto Dorong RUU EBET Perkuat Pemanfaatan Biomassa sebagai Energi Terbarukan

13-08-2025 /
Anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto secara daring di Forum Legislasi bertema “RUU EBET, Peran DPR dalam Mendorong Penerapan Energi Terbarukan” di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Foto : Prima/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) memuat norma yang mendorong pemanfaatan potensi biomassa Indonesia secara optimal. Hal itu ia sampaikan dalam Forum Legislasi bertema RUU EBET, Peran DPR dalam Mendorong Penerapan Energi Terbarukan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

 

Totok mengatakan, Indonesia sebagai negara tropis memiliki kekayaan hayati melimpah yang dapat diolah menjadi sumber energi ramah lingkungan. Dengan kemajuan teknologi biomassa, berbagai bahan hayati seperti pohon kamal, kaliandra, hingga sekam padi dapat diolah menjadi pellet atau bentuk energi lain yang sesuai dengan kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

 

Diketahui, penggunaan biomassa pellet merupakan bahan bakar alternatif pengganti batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). PLTU yang menggunakan biomassa pellet ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan ketergantungan pada batu bara.

 

“Secara teori, sekarang ini kita sudah bisa membuat PLTU yang menggunakan pellet sebagai bahan bakar utama. Dengan potensi yang ada, Indonesia di masa depan bisa menjadi eksportir terbesar di dunia untuk produk pellet, sekaligus menggantikan energi primer dengan bahan terbarukan,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

 

Totok menekankan, potensi tersebut harus diakomodasi dalam RUU EBET melalui ketentuan yang mengikat secara hukum. Ia mengusulkan agar ada kewajiban negara melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan insentif bagi investasi di sektor EBT, serta mempermudah perizinan dan akses permodalan.

 

“Batasan utama ini harus didorong menjadi norma dalam undang-undang supaya ada kepastian hukum dan arah yang jelas dalam pengembangan energi terbarukan, khususnya dari biomassa,” tegasnya. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Perlu Evaluasi Tata Kelola Tambang Timah untuk Minimalkan Illegal Mining
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Anggota Komisi XII DPR RI, Irsan Sosiawan, menegaskan pentingnya evaluasi tata kelola pertambangan timah untuk meminimalkan...
Tata Kelola Pertimahan Harus Lebih Melibatkan Masyarakat
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola industri pertimahan yang...
Komisi XII Tegaskan Keadilan Sosial dalam Penyediaan BBM dan Listrik di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya menjaga keterjangkauan (affordability) bahan bakar minyak (BBM) dan listrik bagi masyarakat,...
Dipo Nusantara Soroti Kelangkaan dan Antrean Panjang BBM di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menyoroti persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang kerap menimbulkan antrean panjang di...